Masa penahanan habis, dua tersangka kasus lahan zikir dikeluarkan dari tahanan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: popularitas.com
Home Hukum Berkas perkara lahan zikir kembali dilimpahkan ke jaksa
HukumNews

Berkas perkara lahan zikir kembali dilimpahkan ke jaksa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Jumat (15/12/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (19/12/2023).

“Benar, sudah kita limpahkan Jumat kemarin, saat ini masih menunggu jaksa untuk P-21, kalau sudah nanti kita lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ungkap Fadillah, Selasa (19/12/2023).

Diketahui sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Mereka yakni DA, eks Keuchik Gampong Ulee Lheue, MY, Kadis PUPR Kota Banda Aceh dan SH, Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Namun, mereka telah dibebaskan sementara dari tahanan lantaran masa penahanan yang telah habis dan tidak bisa diperpanjang secara aturan.

Hingga saat ini polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Difasilitasi Dahlan Dahi, kubu HCB dan Zulmansyah sepakat akhiri konflik PWI lewat Kongres Persatuan

POPULARITAS.COM – Dualisme Kepengurusan PWI Pusat antara kubu Hendry CH Bangun (HCB)...

News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

Exit mobile version