Home Hukum Berkas perkara lahan zikir kembali dilimpahkan ke jaksa
HukumNews

Berkas perkara lahan zikir kembali dilimpahkan ke jaksa

Share
Masa penahanan habis, dua tersangka kasus lahan zikir dikeluarkan dari tahanan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Jumat (15/12/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (19/12/2023).

“Benar, sudah kita limpahkan Jumat kemarin, saat ini masih menunggu jaksa untuk P-21, kalau sudah nanti kita lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ungkap Fadillah, Selasa (19/12/2023).

Diketahui sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Mereka yakni DA, eks Keuchik Gampong Ulee Lheue, MY, Kadis PUPR Kota Banda Aceh dan SH, Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Namun, mereka telah dibebaskan sementara dari tahanan lantaran masa penahanan yang telah habis dan tidak bisa diperpanjang secara aturan.

Hingga saat ini polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version