Home Hukum Berkas perkara lahan zikir kembali dilimpahkan ke jaksa
HukumNews

Berkas perkara lahan zikir kembali dilimpahkan ke jaksa

Share
Masa penahanan habis, dua tersangka kasus lahan zikir dikeluarkan dari tahanan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Jumat (15/12/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (19/12/2023).

“Benar, sudah kita limpahkan Jumat kemarin, saat ini masih menunggu jaksa untuk P-21, kalau sudah nanti kita lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ungkap Fadillah, Selasa (19/12/2023).

Diketahui sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Mereka yakni DA, eks Keuchik Gampong Ulee Lheue, MY, Kadis PUPR Kota Banda Aceh dan SH, Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Namun, mereka telah dibebaskan sementara dari tahanan lantaran masa penahanan yang telah habis dan tidak bisa diperpanjang secara aturan.

Hingga saat ini polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version