Home Hukum Berkas Perkara PNS Ganda Dilimpahkan ke Pengadilan
HukumNews

Berkas Perkara PNS Ganda Dilimpahkan ke Pengadilan

Share
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pegawai negeri sipil (PNS) berstatus ganda segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iskandar di Banda Aceh, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan.

“Berkas perkaranya sudah lengkap. Saat ini kami sedang menyusun dakwaan. Setelah dakwaan siap, kami segera melimpahkan ke pengadilan,” kata Iskandar, Selasa, 28 Januari 2020.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara PNS berstatus ganda dengan tersangka Said Zakimubarak dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Perbuatan tersangka merugikan negara Rp375 juta karena menerima gaji ganda. Gaji tersebut diterima tersangka yang tercatat sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Pidie dan juga PNS Pemerintah Aceh.

Tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.

Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus serta ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.

“Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang,” kata Iskandar.

Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.

Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta,” kata Iskandar.

Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version