POPULARITAS.COM – Calon anggota legislatif dari Dapil Aceh Utara-Lhokseumase, Salmawati, Rabu 21 Mei 2025, akan dilantik sebagai anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2024-2029. Politisi Partai Aceh itu, akan dikukuhkan pada sidang paripurna istimewa lembaga legislatif di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Dari pantauan popularitas.com, sejak Selasa 20 Mei 2025, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRA telah melakukan gladi resik atau persiapan untuk pelantikan Salmawati.
Salmawati sendiri, telah ditetapkan oleh KIP Aceh sebagai anggota DPR Aceh pengganti antar waktu (PAW) Ismail A Jalil atau Yahwa yang telah terpilih sebagai Bupati Aceh Utara.
Penetapan Salmawati sebagai anggota DPR Aceh pengganti antar waktu, dilakukan oleh KIP Aceh lewat sidang pleno pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan surat dari DPP Partai Aceh.
Selain pelantikan Salmawati, dua anggota Partai Aceh lainnya yang juga akan dilantik sebagai PAW, yakni Azhar Abdurrahman gantikan Tarmizi yang terpilih sebagai Bupati Aceh Barat, dan M Yusuf alias Pang Ucok yang ikut dilantik gantikan Iskandar Al Farlaky yang terpilih sebagai Bupati Aceh Timur.
Leave a comment