Home News Besok, Gugatan Terhadap PT. EMM Diputuskan
News

Besok, Gugatan Terhadap PT. EMM Diputuskan

Share
Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Aceh bebas DP bin J
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gugatan warga dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh terhadap PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) sudah memasuki babak akhir untuk pengadilan tingkat pertama. Sidang putusan perkara perdata tersebut akan dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok Kamis, 11 April 2019.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya sudah tiba di Jakarta untuk mengikuti sidang beragenda putusan tersebut. “Benar besok sidang putusan gugatan. Terkait hal lain, besok kita kabari. Saya sekarang sudah berada di Jakarta untuk ikut mengawal sidang,” kata Muhammad Nur lewat pesan WhatsApp kepada popularitas.com, Rabu, 10 April 2019.

Baca: Miliki Cadangan 2,1 Juta Ounce Emas, Siapakah Pemilik PT EMM?

Muhammad Nur berharap doa dari segenap masyarakat Aceh agar sidang tersebut berjalan lancar. Majelis hakim juga diminta adil dalam memutuskan perkara ini. “Semoga majelis hakim dapat memutuskan sesuai gugatan dan kesimpulan yang kita ajukan sebelumnya,” harapnya.

Pada sidang beragenda kesimpulan sebelumnya,  tim kuasa hukum penggugat mengajukan sedikitnya 19 item kesimpulan di hadapan majelis hakim yang menyidang perkara itu. Kesimpulan tersebut berdasarkan regulasi, bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah dihadirkan di muka sidang pada sidang-sidang sebelumnya.

Baca: Penggugat Simpulkan IUP PT. EMM Langgar Kewenangan Aceh

Inti dari kesimpulan itu bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. EMM selaku tergugat, telah melanggar aturan. Salah satu aturan yang dilanggar adalah tentang kewenangan Aceh. Kehadiran perusahaan itu juga dinilai hanya untuk merusak lingkungan pada dua kabupaten di Aceh, yakni Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Aktivis lingkungan serta warga setempat menilai keberadaan PT. EMM tidak berdampak positif, bahkan telah mengusik rasa bahagia, keamanan dan kenyamanan warga di tanah kelahiran mereka sendiri. (BNA)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version