Home News Besok, Gugatan Terhadap PT. EMM Diputuskan
News

Besok, Gugatan Terhadap PT. EMM Diputuskan

Share
Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Aceh bebas DP bin J
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gugatan warga dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh terhadap PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) sudah memasuki babak akhir untuk pengadilan tingkat pertama. Sidang putusan perkara perdata tersebut akan dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok Kamis, 11 April 2019.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya sudah tiba di Jakarta untuk mengikuti sidang beragenda putusan tersebut. “Benar besok sidang putusan gugatan. Terkait hal lain, besok kita kabari. Saya sekarang sudah berada di Jakarta untuk ikut mengawal sidang,” kata Muhammad Nur lewat pesan WhatsApp kepada popularitas.com, Rabu, 10 April 2019.

Baca: Miliki Cadangan 2,1 Juta Ounce Emas, Siapakah Pemilik PT EMM?

Muhammad Nur berharap doa dari segenap masyarakat Aceh agar sidang tersebut berjalan lancar. Majelis hakim juga diminta adil dalam memutuskan perkara ini. “Semoga majelis hakim dapat memutuskan sesuai gugatan dan kesimpulan yang kita ajukan sebelumnya,” harapnya.

Pada sidang beragenda kesimpulan sebelumnya,  tim kuasa hukum penggugat mengajukan sedikitnya 19 item kesimpulan di hadapan majelis hakim yang menyidang perkara itu. Kesimpulan tersebut berdasarkan regulasi, bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah dihadirkan di muka sidang pada sidang-sidang sebelumnya.

Baca: Penggugat Simpulkan IUP PT. EMM Langgar Kewenangan Aceh

Inti dari kesimpulan itu bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. EMM selaku tergugat, telah melanggar aturan. Salah satu aturan yang dilanggar adalah tentang kewenangan Aceh. Kehadiran perusahaan itu juga dinilai hanya untuk merusak lingkungan pada dua kabupaten di Aceh, yakni Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Aktivis lingkungan serta warga setempat menilai keberadaan PT. EMM tidak berdampak positif, bahkan telah mengusik rasa bahagia, keamanan dan kenyamanan warga di tanah kelahiran mereka sendiri. (BNA)

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version