Bank Indonesia. (Foto: Reuters)
Home Ekonomi BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Berprinsip Syariah
EkonomiNews

BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Berprinsip Syariah

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 pada 20 Juli 2020, yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Hal ini sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan.

“Serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah,” ujar Ony dalam keterangan resminya, Senin, 27 Juli 2020.

Ketentuan baru yang berlaku mulai 22 Juli 2020 itu, kata Ony, salah satunya adalah penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

Ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi 1 PBI dan 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut, antara lain mencakup tiga hal. Pertama, peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

Kedua, kegiatan di PUAS yang meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

Terakhir, BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Exit mobile version