Home Syariat Islam Biaya Perjalanan Haji 2025 untuk Aceh Rp46.922.333
Syariat Islam

Biaya Perjalanan Haji 2025 untuk Aceh Rp46.922.333

Share
Biaya Perjalanan Haji 2025 untuk Aceh Rp46.922.333
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari mengatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333.

“Turun sekitar 3 juta rupiah, tahun lalu 49.995.870 rupiah, ” kata Azhari dalam keteranganya di Banda Aceh, Kamis, 13 Februari 2025.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Rabu, 12 Februari 2025.

Keppres tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. BPIH merupakan keseluruhan dana yang digunakan untuk membiayai operasional pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Azhari, BPIH tahun 1446H/2025M untuk Embarkasi Haji Aceh ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. “Tahun lalu sebesar Rp93.410.286, tahun ini menjadi Rp80.900.841,” ujarnya.

Azhari menjelaskan, sebagaimana tahun lalu biaya haji ini tidak semua dibebankan kepada jemaah. Jemaah hanya menanggung 46,9 jutaan, sisanya dari nilai manfaat setoran Bipih jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi jemaah hanya menambah sisa dari 25 juta setoran awal. Sekitar Rp21,922,333,” ucapnya.

Meskipun Bipih tahun ini lebih murah, kata Azhari, Kemenag akan tetap menjaga dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.

Azhari juga mengatakan, daftar nama jemaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun reguler ini sudah diumumkan di website Kemenag Aceh.

Mengenai waktu pelunasan biaya haji, Azhari mengatakan masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Ia berharap jemaah haji menunggu informasi resmi dari Kemenag, sembari mempersiapkan segala halnya terutama terkait cek kesehatan “Syarat untuk dapat melunasi di bank, jemaah haji harus dinyatakan Istitaah Kesehatan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-17 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Matahari akan...

Syariat Islam

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci

POPULARITAS.COM – Proses pemulangan jemaah haji asal Aceh, terus berlanjut. Saat ini,...

Syariat Islam

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.176 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam tiga...

Syariat Islam

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pelanggar syarit islam, masing-masing F, ML dan I,...

Exit mobile version