POPULARITAS.COM – Petugas Resort Konservasi Wilayah 6 Takengon Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan penjualan dua ekor Kukang Sunda melalui media sosial.
Penggagalan penjualan secara daring dua hewan dilindungi ini dari dua pelajar di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (27/3/2018). Petugas berupaya secara persuasif agar Kukang Sunda tersebut diserahkan kepada petugas.
“Setelah meminta pelaku secara persuasif, pelaku kemudian menyerahkan Kukang Sunda itu kepada BKSDA Aceh,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Rabu (28/3/2018).
Kata dia, dua hewan dilindungi itu hendak diperjualbelikan melalui forum media sosial oleh dua pelajar di Takengon. Setelah berhasil digagalkan, petugas meminta kepada pelaku untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Kedua pelajar itu kita minta tandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Selanjutnya dua ekor Kukang Sunda itu langsung diamankan oleh petugas BKSDA. Saat ini kedua Kukang Sunda itu sedang menjalani perawatan di kantor Resort Konservasi Wilayah 6 Takengon BKSDA Aceh. Selanjutnya Kukang Sunda tersebut akan dilepasliarkan kembali.
Sebelumnya, sebut Sapto, petugas juga menerima satu ekor Keudih (Presbytis Thomassi/Thomas Leaf Monkey) dari warga. Keudih tersebut diselamatkan oleh warga di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
“Kedih ini diduga dispersal dari kelompoknya setelah kalah bertarung,” jelas Sapto.
Lanjut dia, kondisi kedih agak lemah dengan beberapa luka. Saat ini sedang dirawat di Kantor BKSDA Aceh sebelum dilepasliarkan kembali. [acl/merdeka]