Home News BKSDA ungkap kondisi harimau masuk perangkap di Aceh Selatan
News

BKSDA ungkap kondisi harimau masuk perangkap di Aceh Selatan

Share
Tim Medis BKSDA Aceh menangani luka harimau masuk perangkap di Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (5/2/2023). ANTARA/Risky Hardian Saputra
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan kondisi Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang menyerang warga dan akhirnya masuk kandang perangkap di Kabupaten Aceh Selatan sudah pulih.

“Kondisi harimau tersebut kini sudah pulih. Sekarang tim sedang mengamati perilaku satwa dilindungi tersebut untuk keperluan pelepasliarannya nanti,” kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza, dikutip dari laman Antara, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya satu individu Harimau Sumatra masuk kandang perangkap di kawasan Hutan Gunung Sampali, Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan awal Februari 2023.

Harimau tersebut berkelamin betina dengan usia remaja antara 3-4 tahun dengan berat 51 kilogram dan saat masuk perangkap mengalami luka di kepala, punggung, dan tubuh bagian belakang.

Kandang perangkap tersebut dipasang setelah ada laporan sejumlah warga diserang harimau. Serangan harimau tersebut terjadi dua kali yakni pada Sabtu (28/1) dengan seorang korban serta pada Rabu (1/2) dengan dua korban, ayah dan anak. Ketiga korban sempat dirawat di rumah sakit.

Gunawan mengatakan sebelum dilepasliarkan, kondisi harimau tersebut harus benar-benar pulih dan perilaku alaminya juga tetap ada. Untuk itu pihaknya bersama mitra kerja akan melakukan survei tempat yang cocok untuk pelepasliaran.

“Lokasinya tentu di tengah hutan yang tidak bisa dijangkau serta bebas jerat. Pelepasliaran bisa jadi menggunakan helikopter. Nantinya tim survei juga akan melakukan patroli agar lokasi pelepasliaran bebas dari jerat,” ujarnya.

Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, Harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya Harimau Sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Selain itu tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi, yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version