Home News BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Aceh
News

BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Aceh

Share
BMKG ingatkan potensi hujan di Aceh
Arsip Foto. Pengendara menerobos hujan lebat di jalan protokol Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan terdapat potensi hujan lebat di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Aceh pada Selasa (4/10/2022).

Dalam peringatan dini cuaca dikutip dari Jakarta, Selasa (4/10/2022), BMKG memperingatkan hujan lebat dapat turun di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.

Hujan lebat juga berpotensi terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.

Sementara wilayah Bali dan Sulawesi Tenggara dapat mengalami hujan dengan intensitas yang lebih rendah.

Beberapa kota besar juga diprakirakan mengalami hujan lebat disertai petir pada hari ini seperti Banda Aceh, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Banjarmasin, Samarinda, Bandar Lampung, Pekanbaru, Mamuju dan Medan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, hujan ringan berpotensi turun di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu. Sementara itu, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diprakirakan mengalami hujan lebat disertai petir.

BMKG memperingatkan bahwa wilayah Provinsi Aceh dan Jawa Barat masuk dalam kategori siaga dampak hujan lebat seperti banjir.

Untuk kategori waspada diberikan kepada Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Banten dan Bali.

Waspada dampak hujan lebat juga berlaku di NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version