Home Headline BNN Aceh Blender 8 Kg Sabu Hasil Tangkapan dari Lintas Provinsi
HeadlineHukumNews

BNN Aceh Blender 8 Kg Sabu Hasil Tangkapan dari Lintas Provinsi

Share
Ilustrasi, petugas memusnahkan barang bukti narkotika di kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/11/2020). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, ekstasi dan ganja di kantor BNN setempat, Jumat (27/11/2020).

Rinciannya adalah sabu seberat 8 kilogram lebih atau 8.291,02 gram, pil ekstasi seberat 3 kilogram lebih atau 3.447,77 gram dan ganja seberat 2 kilogram lebih atau2.677,6 gram. Barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala BNN Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan BNN Aceh dan Polda Aceh beberapa waktu lalu.

“Barang ini, khususnya sabu masuk dari luar dan dipasok melalui Aceh, dan selanjutnya diedarkan ke provinsi lainnya,” ujar Heru dalam konferensi pers di BNN Aceh, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika itu merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik. Hal ini juga diatur dalam Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal itu mengatur bahwa barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” jelas Heru.

Dalam pemusnahan tersebut, BNN juga menghadirkan tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Aceh.

Menurut Heru, modus yang digunakan para pelaku ini dalam melakukan aksinya selalu berubah-ubah. Hal ini untuk mengelabui atau mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran dan penangkapan.

Jenderal Bintang Satu ini menambahkan, apabila diasumsi penggagalan dan pemusnahan sabu seberat 8.382,52 gram itu dapat menyelamatkan sebanyak 33.530 masyarakat Indonesia.

“Ini dengan asumsi 1 gram merusak 4 orang,” ungkap Heru.

Sementara pil ekstasi, kata Heru, pihaknya telah menyelamatkan 10 ribu masyarakat Indonesia. Hal ini dengan asumsi 1 butir ekstasi dapat merusak 1 orang.

“Dari 2.677,6 gram ganja yang dimusnahkan, adapun masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 2.677,6 orang, dengan asumsi 1 gram merusak 1 orang,” papar Heru.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version