POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), berhasil ungkap peredaran narkotika jenis kokain dan sabu. Lewa pengungkapan tersebut, telah diamankan empat orang tersangka, yakni BR, M, AH, dan AS.
BR salah satu tersangka berjenis kelamian perempuan, ditangkap dalam kasus kepemilikan 2,3 kilogram kokain. Wanita itu diduga merupakan sindakat narkotika jaringan international Golden Trianggle dan Golden Peacock.
Sementara itu, dilokasi terpisah, M, AH, dan AS ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan oleh BNN di Bogor Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 19,9 kilogram sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa, para kasus pengungkapan kokain, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Amerika Serikat atau Drug Enforcement Administration (DEA).
“Ada dua kasus yang kita ungkap, yakni peredaran narkotika jenis kokain dan sabu,” terangnya.
Kasus peredaran kokain itu sendiri, saat BNN dan Bea Cukai amankan seorang perempuan BR di Bandara International Sukarno-Hatta di Cengkareng, MInggu 6 Oktober 2024. Pelaku sangat lihai melakukan penyelundupan, yakni melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan pada dinding koper miliknya, tambah Marthinos.
Selanjutnya, pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim BNN serta Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan kembali mengungkap jaringan narkotika lainnya di Bogor, Jawa Barat, denga barang bukti 19,9 kilogram sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, di mana ada pengiriman sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Setelah cukup mengantongi informasi, petugas kemudian berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN provinsi, baik dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir,” ucapnya.
“Petugas lalu menyergap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat 19,9 kilogram yang disembunyikan terpisah,” jelasnya.
Marthinus merinci bahwa tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus di bawah kursi depan sebelah kiri, serta tujuh bungkus lainnya di pintu bagasi belakang.
“Kemudian tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian diamankan petugas bersama seluruh barang bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
“Selanjutnya tim BNN berkoordinasi, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pasutri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand,” sebutnya.
Atas hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, di mana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara,” ungkap Marthinus. “Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkasnya.