Home Hukum BNN Sita 223,9 kilogram ganja Aceh di Depok
HukumNews

BNN Sita 223,9 kilogram ganja Aceh di Depok

Share
BNN Sita 223,9 kilogram ganja Aceh di Depok
Plt. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 223,9 kilogram ganja karing di sita oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) RI di kawasan Depok, Jawa Barat. Diduga, barang haram itu merupakan kiriman dari jaringan nasional Aceh-Medan, dan Depok.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, dalam kenterangannya di Jakarta, Kamis (29/12/2022) dilansir dari laman Antara.

“Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kg, dan ini adalah hasil pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok,” katanya.

Ginting menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Adapun modus operandi para tersangka adalah penggunaan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering tersebut dengan kemasan 6 kontainer plastik, lalu dititipkan ke jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan, Sumatera Utara menuju Depok, Jawa Barat.

Keberhasilan pengungkapan ini, kata Ginting, merupakan buah dari kerja sama BNN dengan jasa pengiriman barang.

Ginting menegaskan, kerja sama adalah hal yang utama dalam rangka membantu kerja-kerja BNN, termasuk kerja BNN dalam bidang pemberantasan.

“Kerja sama kami bersama dengan jasa pengiriman barang ini, yang kami sebut teknik control delivery, ini berhasil. Pertama, keberhasilan menangkap salah satu penerima, kemudian control delivery berikutnya juga kepada kawanannya sehingga akhirnya kami berhasil mengungkap, menangkap tiga orang pelaku, termasuk salah satu pengendalinya dari napi lapas kelas satu Tangerang,” kata Ginting.

Selain bekerja sama dengan jasa pengiriman, BNN RI juga menjalin kerja sama dengan pihak lapas.

Adapun hasil kerja sama dengan pihak lapas adalah BNN mendapatkan akses seluas-luasnya kepada lapas untuk melakukan pengungkapan.

“Mendapatkan akses seluas-luasnya kepada lapas untuk melakukan pengungkapan terhadap pengendali yang kami sebut atas nama inisial AL alias G, yang merupakan napi kelas satu Tangerang,” tutur Ginting.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version