Home Kriminalitas BNN tangkap warga Aceh dalam kasus empat kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi
Kriminalitas

BNN tangkap warga Aceh dalam kasus empat kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi

Share
BNN tangkap warga Aceh dalam kasus empat kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi
Kepala BNN Komjen Pol Marthinos Hukom saat pimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (5/12/2024). FOTO : Humas BNN RI | HO popularitas.com
Share

 

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya pasokan narkotika yang diduga didatangkan dari Medan, Sumatera Utara ke wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas gabungan BNN dan Bea Cukai informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

“Dari informasi tersebut, tim gabungan BNN bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sebelumnya, tim gabungan juga telah mendapat informasi serta mengetahui adanya sebuah mobil Innova bernopol BE 1184 AAD yang diduga mengangkut narkotika dalam jumlah besar

Hingga pada Senin, 25 November 2024, tim gabungan menggerebek sebuah hotel di Jalan Raya Serpong Kilometer 7 Nomor 1, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. “Dari sini diamankan dua tersangka yakni AG dan ID. Dalam kamar hotel itu juga ditemukan sebuah tas ransel berisi empat kilogram sabu dan 9.940 butir ekstasi,” jelasnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah tempat penginapan lainnya di Jalan Wates Nomor 3 Kilometer 8, Serpong-Alam Sutera, Tangerang Selatan. “Di lokasi ini, pria berinisial IS diamankan. Dia adalah sopir yang membawa narkotika tersebut dari Aceh hingga ke Tangerang,” kata Marthinus Hukom.

Di lokasi berbeda, petugas menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Darussalam, Gang Damai, Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh milik pria berinisial RC. “Tersangka RC inilah yang diduga berperan sebagai pengendali. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu kantong plastik berisi ganja seberat 14 gram,” ungkap dia.

Kini para tersangka masih diamankan di kantor BNN atas perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika akhir tahun yang dilakukan BNN, Kamis (5/12/2024). FOTO : Humas BNN

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

Exit mobile version