Home News BNNP Aceh musnahkan 4,989 kilogram sabu-sabu
News

BNNP Aceh musnahkan 4,989 kilogram sabu-sabu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,989 kilogram yang merupakan barang bukti hasil penindakan barang terlarang tersebut.

Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dengan dua tersangka berinisial MM dan B.

Pemusnahan sabu-sabu yang berlangsung di Halaman Kantor BNNP Aceh dilakukan dengan dimasukkan dalam mesin penghancur (blender) dan dicampur alkohol serta cairan pembersih. Berikutnya, barang terlarang tersebut dihancurkan menjadi cair.

Setelah menjadi cairan, campuran sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam jeriken untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air agar tidak bisa digunakan lagi.

“Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada akhir Februari 2026. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4,989 kilogram setelah disisihkan lima gram untuk persidangan di pengadilan,” katanya, Kaqmis (16/4/2026).

Dedy Tabrani menyebutkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Aceh mengerahkan tim menyelidikinya dan dari hasil penyelidikan, diketahui terjadi transaksi di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

“Tim akhirnya menangkap MM dan B dalam sebuah mobil di jalan lintas di Gandapura, Kabupaten Bireuen. Bersama keduanya turut diamankan lima bungkusan teh berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 4,994 kilogram lebih,” katanya.

Perbuatan MM dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Pemusnahan ini wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus pesan bahwa negara selalu hadir dan tidak akan pernah lemah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Dedy Tabrani

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Nabati yang Proteinnya Lebih Tinggi dari Dua Butir Telur

POPULARITAS.COM – Selama ini telur dikenal sebagai salah satu sumber protein yang...

News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

Exit mobile version