Home Kesehatan BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu
KesehatanNews

BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu

Share
Gigi Palsu
Share

POPULARITAS.COM – BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh pesertanya, termasuk layanan perawatan gigi. Layanan ini mencakup berbagai tindakan medis, mulai dari pemeriksaan kesehatan gigi hingga pengobatan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis.

Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pembuatan gigi tiruan atau gigi palsu (protesa gigi). Namun, layanan tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, salah satunya adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang wajib aktif pada saat layanan diberikan.

Lantas, sejauh apa BPJS Kesehatan dapat menangung pembuatan gigi palsu?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan pemberian protesa gigi dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dan harus ditetapkan oleh dokter.

“Pemberian protesa gigi dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dan ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” ujarnya.

Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat memperoleh layanan protesa gigi paling cepat dua tahun sekali. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis,” jelas Rizzky.

Adapun layanan pembuatan gigi palsu dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Saat mengajukan klaim, kata Rizzky, peserta wajib membawa dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta surat rujukan dokter yang telah diverifikasi.

Untuk mendapatkan layanan gigi palsu, peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti tahapan berikut: Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama). Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Dokter di FKRTL akan memberikan resep atau surat rujukan. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut. Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan gigi palsu BPJS Kesehatan secara tepat dan sesuai prosedur.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Sumut Ekspor Lidi Tembus Rp 197 Miliar, Peminat Utamanya Pakistan

POPULARITAS.COM – Ekspor lidi sawit asal Sumatera Utara diminati berbagai negara, nilai...

InternasionalNews

Hyrox Minta Maaf Seusai Viral Insiden Atlet Buang Air Besar Saat Lomba

POPULARITAS.COM – Pihak Hyrox meminta maaf setelah gelombang kritik publik muncul karena...

News

Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Dewan Ajukan Perlindungan ke LPSK RI

POPULARITAS.COM – Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

News

Seorang Wisatawan Malaysia Hilang Saat Diving di Sabang

POPULARITAS.COM – Seorang wisatawan asal Malaysia bernama Ho Wee Han (49), dilaporkan...

Exit mobile version