HukumNews

BPRS Kota Juang digeledah, sejumlah dokumen diamankan

BPRS Kota Juang digeledah, sejumlah dokumen diamankan
BPRS Kota Juang digeledah, sejumlah dokumen diamankan

POPULARITAS.COM – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bireuen digeledah Tim Penyidik Perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana dalam keterangannya mengatakan dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru berupa dokumen terkait SOP, laporan bulanan dan kebijakan lainnya terkait pembiayaan di PT BPRS Kota Juang.

“Dokumen pembiayaan nasabah dengan status kredit macet di PT BPRS Kota Juang serta laporan pelunasan pembiayaan di bulan Juli-Desember 2022, sehingga membuat untuk tahap ini tim semakin yakin akan membuat semakin terang perkara ini,” kata Farid dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Farid menjelaskan, sejak September 2022 total tunggakan dari nasabah dengan kolektibilitas (col) lima di PT BPRS Kota Juang sebesar Rp 1,12 miliar.

Untuk proses selanjutnya, tambah Farid tim penyidik akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Serta tim akan terus berupaya untuk menemukan dua alat bukti dan menetapkan pihak yang akan bertanggungjawab dalam perkara ini sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” imbuhnya.

Shares: