POPULARITAS.COM – Petugas dari Satpol PP dan WH Pemko LHokseumawe, jemput salah satu warganya, inisial ID, dari rumah. Hal itu dikarenakan laporan warga serta anggota DPD RI Haji Uma, terkait dengan aktivitas yang bersangkutan kerap melakukan pornoaksi di Tiktok.
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakuan identifikasi dan menemukan pemilik akun Tiktok, adalah warga Blang Mangat Lhokseumawe. setelah dijemput, pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Camat untuk dimintai keterangan.
Kepada para petugas dan juga tokoh agama setempat, ID menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulang perbuatan tersebut. Apalagi, tindakannya itu telah mencoreng wajah Aceh dan merusak citra syariat islam di bumi serambi mekkah.
Keluarga korban yang dihadirkan pada pertemuan itu, juga menyatakan permintaan maaf. Mereka juga berjanji untuk membina ID agar tak lagi mengulang kesalahannya kedepan.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk menjaga syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.
“Kerusakan akhlak dan moral di media sosial kini semakin parah. Baik laki-laki maupun perempuan tidak segan memperlihatkan aurat atau pornoaksi demi mendapatkan gift. Ini sudah kelewat batas dan perlu mendapat perhatian serta pengawasan bersama dari semua pihak demi menjaga marwah keacehan,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.

Leave a comment