POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah milik karyawan BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jumat (9/5/2025).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi kepada popularitas.com saat dikonfirmasi.
“Benar, penyidik telah menyita rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai sertifikat hak milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perbankan syariah, terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah Kantor BPRS Gayo. Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan kasus pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024 tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya yang hari ini disegel.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Supriadi.
Leave a comment