Home News Buntut Kecelakaan Lion Air, Boeing Didenda Rp34 T
News

Buntut Kecelakaan Lion Air, Boeing Didenda Rp34 T

Share
Buntut Kecelakaan Lion Air, Boeing Didenda Rp34 T
Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda Rp34 triliun kepada Boeing atas kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines yang terjadi beberapa waktu lalu. (AP/Ted S. Warren).
Share

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menjatuhkan hukuman denda senilai US$2,5 miliar atau setara Rp34,75 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS) kepada The Boeing Company. Denda diberikan atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung AS David Burns mengatakan denda diberikan dengan pertimbangan; Boeing tidak transparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan pesawat mereka.

Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.

“Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka,” kata Burns seperti dikutip dari AFP, Jumat (8/1/2020).

Menurut DOJ, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.

Hal ini membuat FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Selanjutnya, hal ini tidak menjadi referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.

Lebih lanjut, Burns menjelaskan hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar US$243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan US$500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai US$1,8 miliar.

Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap 3 bulan secara teratur dalam 3 tahun ke DOJ.

Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam 3 tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.

Sementara Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun menyatakan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui bahwa peristiwa ini telah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan ini terhadap pesawat buatan mereka.

Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.

“Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kita tidak memenuhi harapan tersebut,” ungkap Calhoun.[acl]

Sumber: CNNIndonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version