Home News Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM di SPBU, Motor Maksimal Rp30 Ribu
News

Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM di SPBU, Motor Maksimal Rp30 Ribu

Share
Banyak warga bergegas mengisi BBM karena khawatir stok kembali kosong. Poto : Rahmat | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengurangi antrean panjang kendaraan yang terjadi selama dua pekan terakhir.

Surat edaran bernomor 25.c/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya, Safaruddin dan ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, SPBU Pante Pirak, serta SPBU Babahrot.

Kebijakan ini diambil menyusul antrean kendaraan yang mencapai ratusan meter di sejumlah SPBU, seperti di Blangpidie, Susoh, dan Babahrot, yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam surat edaran itu, pengelola SPBU diminta untuk mengatur antrean pembelian BBM agar tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pengelola SPBU juga diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM guna mencegah terjadinya pengisian berulang oleh konsumen yang sama dalam satu hari.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan pembatasan jumlah pembelian BBM sesuai dengan jenis kendaraan.

Kendaraan roda dua dan roda tiga dibatasi maksimal pembelian Pertalite senilai Rp30.000, sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 untuk pengisian Pertalite maupun Bio Solar.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih hanya diperkenankan mengisi Bio Solar dengan nilai maksimal Rp400.000.

Pembelian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar juga tidak diperbolehkan menggunakan jerigen.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama instansi terkait diminta melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah.

Surat edaran ini ditetapkan di Blangpidie pada 15 Desember 2025 dan dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Aceh Barat Daya.

Pemerintah daerah berharap seluruh pengelola SPBU dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran distribusi BBM dan kelancaran lalu lintas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dari Penggerebekan di Ruko Pidie, Petugas Gabungan Amankan Sebelas Orang Beserta 1,2 Ton Sabu Cair

POPULARITAS.COM – Petugas gabungan menangkap sebelas orang dan menyita 1,2 ton sabu...

EkonomiNews

BI Catat Uang Beredar Naik 8,3 Persen Jadi Rp 10.587 Triliun

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2)...

News

BMKG : Aceh diguyur hujan lebat selama tiga hari

POPULARITAS.COM – Sebagian besar wilayah Aceh, akan mengalami peristiwa alam, yakni hujan...

News

Suahasil Pastikan Gaji PNS Tak Disalurkan lewat Kopdes Merah Putih

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan gaji pegawai negeri sipil...

Exit mobile version