News

Bupati Aceh Besar Imbau Maskapai Hentikan Penerbangan Saat Idul Adha

Bupati Aceh Besar Mawardi | Antara News

BANDA ACEH (popularitas.com) – Bupati Aceh Besar Mawardi Ali kembali membuat gebrakan baru berbau syariat Islam. Melalui surat bernomor 451/…/2019, Bupati Mawardi meminta maskapai penerbangan di Aceh untuk menghentikan penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

Surat yang dikeluarkan pada 24 Juli 2019 tersebut disampaikan kepada General Manager PT Angkasa Pura II, dan ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Kakan Kemenag Aceh Besar, seluruh maskapai penerbangan, serta Air Nav.

Dalam suratnya, Bupati Mawardi turut mengutip ketentuan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, serta UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sehubungan dengan poin di atas, untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam dalam segala bidang demi terciptanya lingkungan yang islami di wilayah Aceh Besar, kami mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar menaati segala peraturan dan undang-undang syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus,” bunyi surat tersebut pada poin a.

Selanjutnya, Bupati Aceh Besar juga meminta seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

“Kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing,” bunyi poin berikutnya dalam surat itu.

Bupati Aceh Besar juga meminta semua pihak supaya dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Kebijakan terkait bandara SIM bukan kali pertama dilakukan Bupati Mawardi Ali selama menjabat. Sebelumnya, politisi PAN ini juga menyorot tentang tata cara berpakaian pramugari di Bandara Sultan Iskandar Muda agar ikut menghormati pemberlakuan syariat Islam di Aceh, melalui surat bertanggal 18 Januari 2018.(RED)

Shares: