News

Bupati Aceh Tengah Larang Kontraktor Melayani Peminta Fee Proyek

TAKENGON – Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin menegaskan kepada para kontraktor yang memenangi tender pengadaan barang dan jasa, agar tidak melayani pihak-pihak yang meminta fee proyek atau biaya lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam siaran pers, Rabu 19 April 2017.

Menurutnya, kualitas pengadaan barang dan jasa akan baik jika rekanan tidak dibayang-banyangi dengan berbagai beban oleh pihak manapun di luar aturan yang berlaku.

Nasaruddin juga mengharapkan, agar para pimpinan SKPK di kabupaten tersebut melaksanakan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kalau ditemukan adanya pagu anggaran yang relatif besar pada satu SKPK, maka dapat dilakukan kerjasama pendampingan dengan instansi penegak hukum yang berwenang,” kata Nasaruddin.

Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kesalahan dan penyimpangan sejak awal sampai selesai pelaksanaan pekerjaan proyek dimaksud. (Sumber : goaceh.co)

Shares: