Home News Bupati Ingatkan PPPK Paruh Waktu Salat Berjamaah
News

Bupati Ingatkan PPPK Paruh Waktu Salat Berjamaah

Share
Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin menyerahkan Surat Keputusan kepada perwakilan 2.065 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (9/3/2026) di halaman Kantor Bupati. Poto : Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengingatkan seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK Paruh Waktu, agar tidak meninggalkan kewajiban salat lima waktu, serta melaksanakan salat berjamaah sebagaimana yang saat ini sedang digalakan di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Safaruddin, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.065 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (9/3/2026) di halaman Kantor Bupati.

Penyerahan SK ini turut dihadiri Wakil Bupati Zaman Akli, Plt Sekda, para Asisten, Staf Ahli, kepala SKPK, serta unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten dan pejabat terkait.

“Ajakan untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat berjamaah ini merupakan kebijakan tegas demi kebaikan bersama. Jika ada laporan seorang pejabat tiga kali tidak mengikuti salat berjamaah, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan dari jabatannya,” tegas Safaruddin.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu, agar melaksanakan salat berjamaah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya tentang Program Peukong Agama.

Selain itu, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, agar gaji dan tunjangan dapat memenuhi standar hidup layak.

“Dalam fase transisi ini, kita akan berupaya agar penerimaan dan gaji yang diterima sesuai dengan standar biaya hidup di Abdya,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tahun ini belum sepenuhnya sesuai dengan kemampuan daerah, namun yang terpenting adalah kepastian status dan SK.

Menurutnya, Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Beberapa penyesuaian anggaran juga dilakukan, termasuk bagi PNS dan PPPK penuh waktu, bahkan anggota dewan dikurangi SPPD-nya, demi memastikan kepastian hak para PPPK Paruh Waktu.

“Tahun ini gaji belum sepenuhnya sesuai harapan. Yang penting hari ini mereka memperoleh SK, sedangkan kesejahteraan akan terus kita upayakan ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana, menyampaikan bahwa sebanyak 2.065 pegawai menerima SK PPPK Paruh Waktu dari total 2.083 orang yang sebelumnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada sekitar 18 orang yang tidak dilantik. Dari total 2.065 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, 314 orang tenaga kesehatan, 714 orang guru, dan 1.037 tenaga teknis,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

Exit mobile version