News

Buron dua bulan, Mando ditangkap dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Utara

Buron dua bulan, Mando ditangkap dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Ju alias Mando (48), warga Aceh Utara akhirnya berhasil ditangkap kepolisian usai buron dua bulan. Lelaki itu ditangkap pada 21 Mei 2024 tanpa perlawanan di salah satu wilayah di kabupaten tersebut. 

Mando dinyatakan buron usai kematian seekor gajah pada 23 Maret 2024 di Aceh Utara. Proses dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, didapati kesimpulan bahwa, kematian hewan tersebut akibat perburuan liar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Ibrahim dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (25/4/2024). “Iya, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu,” katanya.

Proses penangkapan pelaku sendiri butuh waktu, sebab dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Mando kerap berpindah dari satu tempat ketempat lainnya. Nah, akhirnya kita dapat informasi keberadaannya pada 21 Mei 2024. “Begitu dapat informasi, kita bergerak ke TKP dan langsung menangkap Mando,” ujarnya.

Usai ditangkap, Mando mengakui perbuatannya, sambung Ibrahim. Kepada petugas, Dia juga mengaku bahwa gading gajah yang diambilnya dari perburuan gajah tersebut disimpan di perkebunan sawit di Woyla, Aceh Barat.

“Kita langsung bergerak ke lokasi di Aceh Barat dan menemukan sepasang gading yang ditanam pelaku,” katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa gading gajah dan satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 telah diamankan pihaknya. Untuk Mando, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini.

Shares: