Home Kriminalitas Buru gajah dan ambil gadingnya, warga Aceh Utara diancam lima tahun penjara, bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa 
Kriminalitas

Buru gajah dan ambil gadingnya, warga Aceh Utara diancam lima tahun penjara, bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa 

Share
Buru gajah dan ambil gadingnya, warga Aceh Utara diancam lima tahun penjara, bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa 
M, warga Aceh Utara saat diserahkan ke penyidik ke kejaksaan, Jumat (19/7/2024). FOTO : Polres Lhokseumawe
Share

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara perburuan gajah liar yang terjadi di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara beberapa waktu lalu ke jaksa.

Penyidik menyerahkan tersangka perburuan yakni J alias M dan barang bukti dan diterima jaksa setempat, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, pelimpahan perkara ini merupakan upaya penegakan hukum. “Maka proses penyidikan telah selesai dibuktikan, dengan ditandatanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

“Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem lainnya, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan,” jelasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tersangka perburuan gajah liar yakni J alias M, warga Aceh Utara.

Bangkai gajah itu ditemukan di kawasan Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada 23 Maret 2024 lalu.

Saat ditemukan, gading gajah telah hilang yang diduga kuat sengaja dipotong. Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.  “Tersangka terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kasat Reskrim.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

Exit mobile version