POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara perburuan gajah liar yang terjadi di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara beberapa waktu lalu ke jaksa.
Penyidik menyerahkan tersangka perburuan yakni J alias M dan barang bukti dan diterima jaksa setempat, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, pelimpahan perkara ini merupakan upaya penegakan hukum. “Maka proses penyidikan telah selesai dibuktikan, dengan ditandatanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
“Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem lainnya, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan,” jelasnya.
Seperti yang pernah diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tersangka perburuan gajah liar yakni J alias M, warga Aceh Utara.
Bangkai gajah itu ditemukan di kawasan Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada 23 Maret 2024 lalu.
Saat ditemukan, gading gajah telah hilang yang diduga kuat sengaja dipotong. Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Tersangka terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kasat Reskrim.