Home News Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional
News

Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional

Share
Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh pada Rabu (7/10/2020) melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta dilansir Antara.

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengutip UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10/2020) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10/2020) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version