Home News Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan
News

Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan

Share
Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyelesaikan perselisihan pekerja berakhir perusahaan membayar pesangon Rp45 juta di Banda Aceh, Senin (5/10/2020). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengimbau berbagai kasus perselisihan pekerja di ibu kota Provinsi Aceh itu agar diselesaikan terlebih dahulu di perusahaan terkait resiko masa pandemi Covid-19.

“Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu, sehingga perusahaan dan pekerja kompak. Jika tidak mampu diselesaikan secara internal, baru kita bantu ikut menyelesaikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020) dilansir Antara.

Dikatakan, di masa sulit sekarang ini tidak perlu masalah perselisihan kerja mencuat ke luar, dan apalagi hingga membawa kasusnya ke pengadilan hubungan industrial.

Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh sejak awal Januari hingga Agustus 2020, terdapat 60 kasus perselisihan hubungan industrial dilaporkan, 44 kasus atau sekitar 73 persen di antaranya diselesaikan oleh pihaknya.

“Namun demikian, kita turut berupaya dalam membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerjanya di Kota Banda Aceh,” terang Bandrun.

Ia mencontohkan, pihaknya baru saja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pimpinan salah satu perusahaan dealer sepeda motor di wilayah setempat.

Perselisihan tersebut, lanjut dia, telah diadukan oleh pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahan ke kantor Disnaker Kota Banda Aceh.

“Pekerja saudara Nurnunis melaporkan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh perusahaan, sehingga pekerja melaporkan kepada kita. Dan kita melakukan mediasi,” terang dia.

Pihaknya memediasi perselisihan itu dengan berakhir pembayaran uang pesangon pimpinan perusahaan sebesar Rp45 juta kepada seseorang pekerja yang menjadi korban PHK.

“Perselisihan ini, selesai hanya dengan satu kali mediasi bersama,” tutur Badrun.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version