Home News Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan
News

Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan

Share
Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyelesaikan perselisihan pekerja berakhir perusahaan membayar pesangon Rp45 juta di Banda Aceh, Senin (5/10/2020). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengimbau berbagai kasus perselisihan pekerja di ibu kota Provinsi Aceh itu agar diselesaikan terlebih dahulu di perusahaan terkait resiko masa pandemi Covid-19.

“Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu, sehingga perusahaan dan pekerja kompak. Jika tidak mampu diselesaikan secara internal, baru kita bantu ikut menyelesaikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020) dilansir Antara.

Dikatakan, di masa sulit sekarang ini tidak perlu masalah perselisihan kerja mencuat ke luar, dan apalagi hingga membawa kasusnya ke pengadilan hubungan industrial.

Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh sejak awal Januari hingga Agustus 2020, terdapat 60 kasus perselisihan hubungan industrial dilaporkan, 44 kasus atau sekitar 73 persen di antaranya diselesaikan oleh pihaknya.

“Namun demikian, kita turut berupaya dalam membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerjanya di Kota Banda Aceh,” terang Bandrun.

Ia mencontohkan, pihaknya baru saja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pimpinan salah satu perusahaan dealer sepeda motor di wilayah setempat.

Perselisihan tersebut, lanjut dia, telah diadukan oleh pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahan ke kantor Disnaker Kota Banda Aceh.

“Pekerja saudara Nurnunis melaporkan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh perusahaan, sehingga pekerja melaporkan kepada kita. Dan kita melakukan mediasi,” terang dia.

Pihaknya memediasi perselisihan itu dengan berakhir pembayaran uang pesangon pimpinan perusahaan sebesar Rp45 juta kepada seseorang pekerja yang menjadi korban PHK.

“Perselisihan ini, selesai hanya dengan satu kali mediasi bersama,” tutur Badrun.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version