Home News Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan
News

Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan

Share
Disnaker Banda Aceh Minta Perselisihan Kerja Selesaikan di Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyelesaikan perselisihan pekerja berakhir perusahaan membayar pesangon Rp45 juta di Banda Aceh, Senin (5/10/2020). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengimbau berbagai kasus perselisihan pekerja di ibu kota Provinsi Aceh itu agar diselesaikan terlebih dahulu di perusahaan terkait resiko masa pandemi Covid-19.

“Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu, sehingga perusahaan dan pekerja kompak. Jika tidak mampu diselesaikan secara internal, baru kita bantu ikut menyelesaikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020) dilansir Antara.

Dikatakan, di masa sulit sekarang ini tidak perlu masalah perselisihan kerja mencuat ke luar, dan apalagi hingga membawa kasusnya ke pengadilan hubungan industrial.

Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh sejak awal Januari hingga Agustus 2020, terdapat 60 kasus perselisihan hubungan industrial dilaporkan, 44 kasus atau sekitar 73 persen di antaranya diselesaikan oleh pihaknya.

“Namun demikian, kita turut berupaya dalam membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerjanya di Kota Banda Aceh,” terang Bandrun.

Ia mencontohkan, pihaknya baru saja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pimpinan salah satu perusahaan dealer sepeda motor di wilayah setempat.

Perselisihan tersebut, lanjut dia, telah diadukan oleh pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahan ke kantor Disnaker Kota Banda Aceh.

“Pekerja saudara Nurnunis melaporkan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh perusahaan, sehingga pekerja melaporkan kepada kita. Dan kita melakukan mediasi,” terang dia.

Pihaknya memediasi perselisihan itu dengan berakhir pembayaran uang pesangon pimpinan perusahaan sebesar Rp45 juta kepada seseorang pekerja yang menjadi korban PHK.

“Perselisihan ini, selesai hanya dengan satu kali mediasi bersama,” tutur Badrun.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version