Home Hukum Cabuli Murid, Polisi Bekuk Oknum Guru di Banda Aceh
HukumNews

Cabuli Murid, Polisi Bekuk Oknum Guru di Banda Aceh

Share
Pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019. (Fadhil)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk SB (39), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh karena terlibat mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar di Kota Gemilang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku SB merupakan guru kontrak yang telah bekerja selama dua bulan di sebuah SD, di kawasan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman.

Dalam kurun dua bulan, kata Trisno, pelaku telah melakukan aksi sebanyak enam kali di lokasi sama pada waktu yang berbeda. Perbuatan tak terpuji itu baru terbongkar pada aksi keenam, saat orang tua korban melapor.

“Saat aksi keenam korban melapor pada orang tua, lalu orang tua melapor ke kita,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.

Dijelaskannya, aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban saat jam istirahat, di mana murid-murid lain sedang berada di luar kelas. Dalam melancarkan aksi, korban diberikan uang sebesar lima ribu rupiah.

“Modus pelaku yaitu menyuruh korban untuk menghafal kitab. Saat melakukan aksinya, pelaku meminta agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapa-siapa,” ujarnya.

Trisno menjelaskan, aksi itu baru dilaporkan orang tua korban pada Kamis, 21 November 2019. Berdasarkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu tak sampai satu kali dua puluh empat jam.

Pelaku, kata Trisno, sudah mempunyai istri dan dua orang anak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, karena pelaku merupakan guru atau tenaga pengajar, maka hukumannya ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok,” jelas Trisno.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version