Home Hukum Calo rekrutmen anggota PPS pemilu di Aceh Timur ditangkap
HukumNews

Calo rekrutmen anggota PPS pemilu di Aceh Timur ditangkap

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang terduga calo pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dilansir dari laman Antara, Jumat (9/6/2023) mengatakan pelaku berinisial AS (50) warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, kabupaten setempat.

“AS ditangkap karena diduga menipu sebanyak 60 orang dengan menjanjikan kepada korban seolah-olah bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS,” kata Andy Rahmansyah.

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan dugaan penipuan dilakukan pada pertengahan bulan 2022. Kejadian berawal ketika korban MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS.

“Pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi. Saat itu, AS mengajak MY minum-minum di warung kopi pinggir jalan di Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

Dalam pertemuan itu, kata Kapolres, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa. Rekrutmen dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.

AS menawarkan kepada MY bahwa dirinya memiliki koneksi di KIP Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan sebagai PPS. Tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang untuk pengurusan.

Untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi, uang akan dikembalikan. MY tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian, MY mengumpulkan 60 orang yang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS

“Selanjutnya, MY bersama 60 orang lainnya memberikan uang dengan jumlah bervariasi kepada AS, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap,” kata Andy Rahmansyah.

Namun, MY bersama 60 orang yang telah menyerahkan uang tersebut tidak seorang pun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Janji pengembalian uang apabila tidak lulus, juga tidak dilakukan AS, sehingga MY membuat laporan kepada polisi.

“Kini, AS ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Andy Rahmansyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version