Home News Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online, Bisa via WhatsApp!
News

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online, Bisa via WhatsApp!

Share
Share

POPULARITAS.COM –  Tagihan BPJS Kesehatan perlu dicek secara berkala, terutama bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri.

Pengecekan dapat membantu peserta mengetahui apakah masih ada iuran yang belum dibayarkan sekaligus memastikan pembayaran sebelumnya sudah tercatat.

Tunggakan yang tidak diketahui dapat membuat tagihan terus bertambah hingga peserta baru menyadarinya ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Oleh karena itu, informasi mengenai iuran dan status kepesertaan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Peserta dapat mengecek tagihan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, maupun care center 165. Sejumlah platform pembayaran juga menyediakan fasilitas untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu kanal yang dapat digunakan peserta untuk melihat informasi iuran sekaligus riwayat pembayaran.

BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Iuran untuk melihat informasi iuran yang harus dibayar dan fitur riwayat pembayaran untuk melihat catatan transaksi.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di perangkat.

Masuk ke akun menggunakan NIK atau nomor kartu peserta dan kata sandi.

Pilih menu info iuran untuk melihat informasi tagihan.

Buka menu info riwayat pembayaran untuk melihat catatan pembayaran iuran.

Informasi dari kedua menu tersebut dapat digunakan untuk mengetahui jumlah iuran yang harus dibayarkan serta mencocokkannya dengan pembayaran yang sudah dilakukan.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan melalui E-Commerce

Tagihan BPJS Kesehatan juga dapat diperiksa melalui sejumlah platform e-commerce. Pengecekan dilakukan melalui menu pembayaran atau tagihan yang tersedia pada masing-masing platform.

Caranya sebagai berikut ini:

Buka aplikasi e-commerce yang digunakan.

Pilih menu tagihan atau pembayaran.

Pilih layanan BPJS Kesehatan.

Masukkan nomor peserta atau NIK sesuai kolom yang tersedia.

Tekan tombol untuk mengecek tagihan.

Perincian iuran yang harus dibayar akan muncul di layar.

Jika ingin langsung membayar, pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi.

Nama menu dan tahapan pada setiap platform dapat berbeda. Peserta sebaiknya memastikan layanan yang dipilih merupakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan sebelum memasukkan data kepesertaan.

BPJS Kesehatan menyediakan Pandawa atau pelayanan administrasi melalui WhatsApp untuk berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan.

Nomor resmi yang tercantum pada situs BPJS Kesehatan adalah 0811-8-165-165. Layanan ini dapat diakses peserta setiap hari, dengan waktu layanan administrasi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Untuk mengecek status kepesertaan melalui Pandawa, peserta dapat mengikuti tahapan berikut:

Simpan nomor WhatsApp Pandawa 0811-8-165-165.

Buka WhatsApp dan kirim pesan untuk memulai layanan.

Pilih menu info dan pengaduan.

Pilih layanan cek status kepesertaan.

Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai data peserta.

Setelah data diverifikasi, informasi status kepesertaan akan ditampilkan.

Perlu diperhatikan Pandawa dan Chika merupakan layanan yang berbeda. Nomor Chika 0811-8750-400 memang masih muncul pada sejumlah panduan lama dan pemberitaan mengenai cara mengecek tagihan, tetapi kanal WhatsApp yang saat ini ditampilkan pada situs resmi BPJS Kesehatan adalah Pandawa dengan nomor 0811-8-165-165.

Oleh karena itu, peserta sebaiknya mengutamakan kanal yang tercantum pada situs resmi BPJS Kesehatan ketika melakukan pengecekan atau memberikan data kepesertaan.

Cek Tunggakan melalui Care Center 165

Peserta yang membutuhkan informasi secara langsung dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165. Layanan tersebut menyediakan informasi, permintaan, dan pengaduan secara non-tatap muka.

BPJS Kesehatan juga menyebut layanan voice interactive JKN (Vika) dapat digunakan untuk mengecek status peserta dan tagihan iuran. Care Center 165 tersedia selama 24 jam.

Sebelum menghubungi layanan, peserta sebaiknya menyiapkan NIK, nomor kartu peserta, atau data kepesertaan lain yang diperlukan untuk proses verifikasi. Petugas kemudian dapat membantu memberikan informasi sesuai data peserta.

Jika Iuran BPJS Kesehatan Menunggak

Peserta yang tidak membayar iuran sesuai ketentuan dapat mengalami status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan. Kewajiban pembayaran perlu diselesaikan agar kepesertaan dapat kembali aktif sesuai mekanisme yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga menyediakan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Pada 2026, BPJS Kesehatan mengembangkan Rehab 3.0 untuk memberikan pilihan pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Program tersebut diluncurkan pada 30 Juni 2026 dan memungkinkan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui skema yang lebih fleksibel, termasuk pembayaran harian maupun mingguan.

Panduan Mobile JKN BPJS Kesehatan juga menjelaskan program Rehab diperuntukkan bagi peserta PBPU dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan. Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap melalui fitur Rehab di Mobile JKN.

Jika pembayaran iuran sudah dilakukan tetapi belum tercatat dalam sistem, bukti transaksi sebaiknya disimpan. Bukti tersebut dapat digunakan ketika peserta melakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Pengecekan tagihan secara berkala membantu peserta mengetahui jumlah iuran yang harus dibayarkan dan memastikan tidak ada tunggakan BPJS Kesehatan yang terlewat.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Tahap Penyidikan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh meningkatkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar...

News

Wagub Fadhlullah Dorong Perbaikan D.I. Seunong, Segera

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), didampingi Sekretaris Daerah...

News

Upacara HUT ke-81 TNI di Banda Aceh Berlangsug Sederhana, TNI Fokus Pemulihan Bencana

‎‎‎POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufiq, menghadiri Upacara Peringatan...

KesehatanNews

5 Alasan Kacamata Bisa Bikin Pusing dan Mata Tidak Nyaman

POPULARITAS.COM – Kacamata digunakan untuk membantu penglihatan agar lebih jelas. Namun, bagi...

Exit mobile version