Home News Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Tahap Penyidikan
News

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Tahap Penyidikan

Share
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Foto : Humas Polresta Banda Aceh | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh meningkatkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan laporan dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Miftahuda, Senin (5/10/2026).

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026 oleh EN (46), orangtua korban.

Korban merupakan pelajar kelas X SMAN 3 Banda Aceh berusia 15 tahun.

Menurut laporan, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMAN 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Dalam laporan itu disebutkan terdapat tujuh anak yang diduga terlibat. Mereka seluruhnya merupakan pelajar SMAN 3 Banda Aceh.

Miftahuda mengatakan, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, guru, dan tujuh saksi. Polisi juga telah memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik turut melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk pelaksanaan visum terhadap korban.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap korban,” ujarnya.

Selain itu, korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, kata Miftahuda, pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penyidik selanjutnya akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Termasuk menentukan apakah terdapat pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Miftahuda mengatakan, pihaknya juga merencanakan upaya diversi karena perkara tersebut melibatkan anak.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online, Bisa via WhatsApp!

POPULARITAS.COM –  Tagihan BPJS Kesehatan perlu dicek secara berkala, terutama bagi peserta...

News

Wagub Fadhlullah Dorong Perbaikan D.I. Seunong, Segera

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), didampingi Sekretaris Daerah...

News

Upacara HUT ke-81 TNI di Banda Aceh Berlangsug Sederhana, TNI Fokus Pemulihan Bencana

‎‎‎POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufiq, menghadiri Upacara Peringatan...

KesehatanNews

5 Alasan Kacamata Bisa Bikin Pusing dan Mata Tidak Nyaman

POPULARITAS.COM – Kacamata digunakan untuk membantu penglihatan agar lebih jelas. Namun, bagi...

Exit mobile version