POPULARITAS.COM –Polda Aceh mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal.
“Setelah terbentuk, WPR tersebut nantinya akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, Jumat (26/9/2025).
Zulhir mengatakan, upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 17 September 2025 lalu.
FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
“Kegiatan FGD tersebut dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujarnya
Zulhir menjelaskan, hingga kini baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
Untuk itu, Zulhir mendorong daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui bagian ekonomi di masing-masing pemerintah daerah
“ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Polda Aceh, lanjut Zulhir, juga telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba guna mempercepat proses pembentukan WPR.
Zulhir menilai, langkah tersebut penting untuk menghilangkan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan daerah.
Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antar wilayah maupun dengan aparat kepolisian.
“Tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Semua ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh,” pungkasnya.

Leave a comment