Home Hukum Curi dan aniaya kucing warga Medan dituntut tiga tahun penjara
HukumNews

Curi dan aniaya kucing warga Medan dituntut tiga tahun penjara

Share
Curi dan aniaya kucing warga Medan dituntut tiga tahun penjara
FOTO : Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara dibanjiri papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus penganiayaan binatang.

“Tadi sore tiba-tiba banyak papan bunga di depan Kantor Kejari Medan,” kata Kepala Kejari Medan T Rahmadsyah dalam keterangannya dilaman Antara, Rabu (1/9/2021)

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut mengatakan papan bunga tersebut berisikan ucapan selama sukses atas dan apresiasi kinerja terkait penuntasan perkara penganiayaan binatang.

“Papan bunga tersebut dari berbagai pihak. Ada dari personal masyarakat, kelompok masyarakat, pencinta kucing, kalangan advokat, dan juga ada dari Bupati Indramayu,” kata T Rahmasyah.

T Rahmadsyah mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8), menyidangkan tindak pidana umum penganiayaan kucing dengan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno.

baca juga : Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

 

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rafeles Simanjuntak dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Septian G Napitupulu mendakwa terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno melakukan pencurian dan penganiayaan Kucing “Tayo” milik saksi Sonia Rizkika. Kasus tersebut sempat viral di media sosial pada akhir Januari 2021.

Saat itu, saksi Sonia mengirimkan di media sosial miliknya usaha mencari kucingnya yang hilang dan akhirnya menemukan kucingnya dalam karung dengan kondisi hanya tinggal kepala dan isi perut kucingnya.

Tragisnya, kucing hasil pencurian tersebut dianiaya oleh terdakwa sampai mati dan dikuliti serta dipotong-potong tubuhnya untuk selanjutnya daging kucing tersebut dijual ke pasar, kata T Rahmasyah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version