Home Hukum Curi emas majikan di Banda Aceh, wanita asal Jawa Barat ditangkap di Jakarta
HukumNews

Curi emas majikan di Banda Aceh, wanita asal Jawa Barat ditangkap di Jakarta

Share
Curi emas majikan di Banda Aceh, wanita asal Jawa Barat ditangkap di Jakarta
ROS, pembantu rumah tangga yang melakukan pencurian di rumah majikan di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pembantu rumah tangga, ROS (32) warga Jawa Barat diringkus polisi karena diduga melakukan aksi pencurian barang berhaga milik sang majikan, Dewi (34) yang merupakan warga Pango Raya, Banda Aceh, pada Kamis (20/4/2023) lalu.

Pelaku diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut diketahui usai melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang di rumah korban.

“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,” sebut Fadillah dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Menurut keterangan dari korban, ROS telah bekerja di rumahnya sekitar empat bulan. Adapun beberapa barang berharga yang diambil pelaku yakni emas kawin seberat 26,030 gram.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp28,5 juta dan korban langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu (23/4/2023).

Dalam pemeriksaan CCTV, kata Fadillah, korban terpantau meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 pada hari kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur.

“Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tsk,” jelas Fadillah.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di kawasan Jakarta Timur.

“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung,” tuturnya.

Dari hasil introgasi, ROS mengakui bahwa ada melakukan pencurian di rumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.

“Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta, ” jelas Kasatreskrim lagi.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka MRS, ia telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS senilai Rp 4 juta. Kemudian dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

“Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Fadillah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version