Curi kabel landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, tiga warga Aceh Besar dibekuk polisi perka
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel lampu landasan pacu di Bandara Internasional SIM Aceh Besar, Jumat (9/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah) 
Home News Curi kabel landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, tiga warga Aceh Besar dibekuk polisi
News

Curi kabel landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, tiga warga Aceh Besar dibekuk polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kabel lampu landasan pacu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MI alias Cut (30) dan JUN alias Odot (34) selaku pelaku pencurian, serta penadah berinisial IB (40). Ketiganya merupakan warga Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak PT Angkasa Pura II Bandara SIM yang kehilangan kabel lampu yang dimaksud pada 16 Juli 2024 lalu.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di sejumlah lokasi terpisah. Namun, ada dua pelaku lain yang saat ini masih diburu petugas.

Kedua buronan bernama panggilan Si Jan (30) dan Si Ceng (50), warga Aceh Besar. Mereka bagian dari komplotan yang membawa sisa kabel curian untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, sehingga polisi belum menemukan barang bukti lainnya.

“Jadi mereka ini beraksi dengan memotong dan menarik kabel yang ada di lokasi menggunakan alat bantu seperti tang, parang dan pisau. Lalu mengupas lapisan kabel hingga hanya tersisa tembaga dan dijual ke penampungan,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

“Ada lima kilogram tembaga dari kabel yang telah dijual oleh tersangka yang kita tangkap, satu kilonya dijual seratus ribu rupiah, dan hasilnya telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, sisanya dibawa DPO untuk dijual ke medan,” ungkapnya.

Polisi menduga komplotan ini merupakan spesialis pencurian di sejumlah lokasi objek vital. Pasalnya, ada laporan lain yang masuk ke kepolisian tentang pencurian alat atau fasilitas pendukung yang terjadi di Jalan Tol Sibanceh. “Namun ini masih dalam penyelidikan kita dan mohon maaf belum bisa kita sampaikan, nanti jika sudah terungkap akan kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura II Bandara SIM merugi hingga Rp 560 juta lebih. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Manager Operasional Finance PT Angkasa Pura II Bandara Internasional SIM, Ade Yustian berterima kasih kepada jajaran Polresta Banda Aceh yang telah mengungkap kasus ini.

Ade menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan bagian penting dalam aktivitas penerbangan. Di mana, kabel inilah yang menghidupkan lampu di landasan pacu untuk membantu para pilot mendarat.

“Ada 14 kabel yang dipotong (dicuri), sehingga tidak bisa berfungsi lagi. Padahal bagi pilot ini sangat penting saat akan mendarat agar bisa menemukan landasan pacu dengan baik saat malam atau cuaca berkabut,” katanya.

“Akibat pencurian tersebut, bandara mengalami kerugian sekitar Rp 560 juta dan harus melakukan instalasi ulang kabel yang dipotong. Kabel ini sangat penting untuk keamanan penerbangan di bandara,” ungkapnya.

Share
Tulisan Terkait
Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah
News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...