POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Paulus, resmi ditetapkan tersangka. Ketiganya langsung dipasangkan baju orange dan dijebloskan ke penjara selama 20 hari kedepan.
Penetapan tiga pimpinan BGN itu sebagai tersangka, usai penyidik mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan untuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarif Sulaeman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026) di Jakarta mengatakan bahwa, tiga orang bekas pimpinan BGN, masing-masing, DH, SS dan LP awalnya jadi saksi. Namun, dalam perkembangan ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya jadi tersangka.
“Proses dan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim, maka tiga orang, masing-masing DH, SS, dan LP resmi kita tetapkan jadi tersangka,” katanya.
Usai ditetapkan jadi tersangka, ketiganya langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.


Leave a comment