Home News Dalih Polisi Terapkan Qanun Jinayat Pada Kasus Pelecehan Seksual Santri di Lhokseumawe
News

Dalih Polisi Terapkan Qanun Jinayat Pada Kasus Pelecehan Seksual Santri di Lhokseumawe

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe telah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait penerapan Qanun Jinayat terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan santri Ponpes An-Nahla, yakni AI (45) dan guru MY (26).

Polisi berdalih, penerapan Qanun Jinayat itu hanya sebagai bentuk kepastian hukum terhadap tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 29 Juni lalu.

“Keluhan masyarakat sudah kita terima, kita tetapkan pasal Qanun Jinayat karena sebelumnya kasus serupa pernah terjadi. Jadi hanya sebagai bentuk kepastian hukum saja. Karena kasus lama diterapkan Qanun bukan UU perlindungan anak, seperti keluhan warga. Menurut kami biar tidak ada perbedaan penerapan hukum sebelumnya dan saat ini saja,” jelas Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang kepada jurnalis di Mapolres Lhokseumawe, 17 Juli 2019.

BACA: Pimpinan Pesantren Diduga Cabuli Belasan Santri

Namun demikian, keluhan dan tekanan dari masyarakat akan dibahas dengan kejaksaan negeri Lhokseumawe dan dipastikan akan berubah atau tidaknya penetapan hukuman kepada tersangka itu nantinya saat proses tahap pertama di Kejaksaan.

“Bila ada perubahan pasal akan kami beberkan kembali ke masyarakat, kita akan bahas dulu dengan pihak kejaksaan,” jelas Indra.

Sementara itu, saat ditanya kondisi kejiwaan tersangka, Indra memaparkan pihaknya akan meminta psikolog untuk memeriksa tersangka. Namun sampai saat ini, diakui pihaknya belum melakukan hal tersebut.

“Itu ranah psikolog, nanti kita akan minta pemeriksaan terhadap tersangka, namun saat ini belum,” jelasnya.

Awal Juli lalu, polisi menangkap pria berinisial AI pimpinan Ponpes An-Nahla Panggoi, Lhokseumawe dan oknum guru MY atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri Pondok Pasantren (Ponpes) favorit tersebut.

BACA: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasus Pelecehan Seksual Santri Di Lhokseumawe

Hasil penyelidikan polisi, aksi bejat itu telah dilakukan sejak September 2018. Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan ke polisi pada akhir Juni 2019.

Dari belasan santri yang menjadi korban, hanya lima yang telah membuat laporan ke polisi. Sampai saat ini Ponpes masih diberi garis polisi. Sementara para santri dirumahkan sampai kasus tersebut selesai. (C-004)

Share
Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version