Home News Dalih Polisi Terapkan Qanun Jinayat Pada Kasus Pelecehan Seksual Santri di Lhokseumawe
News

Dalih Polisi Terapkan Qanun Jinayat Pada Kasus Pelecehan Seksual Santri di Lhokseumawe

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe telah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait penerapan Qanun Jinayat terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan santri Ponpes An-Nahla, yakni AI (45) dan guru MY (26).

Polisi berdalih, penerapan Qanun Jinayat itu hanya sebagai bentuk kepastian hukum terhadap tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 29 Juni lalu.

“Keluhan masyarakat sudah kita terima, kita tetapkan pasal Qanun Jinayat karena sebelumnya kasus serupa pernah terjadi. Jadi hanya sebagai bentuk kepastian hukum saja. Karena kasus lama diterapkan Qanun bukan UU perlindungan anak, seperti keluhan warga. Menurut kami biar tidak ada perbedaan penerapan hukum sebelumnya dan saat ini saja,” jelas Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang kepada jurnalis di Mapolres Lhokseumawe, 17 Juli 2019.

BACA: Pimpinan Pesantren Diduga Cabuli Belasan Santri

Namun demikian, keluhan dan tekanan dari masyarakat akan dibahas dengan kejaksaan negeri Lhokseumawe dan dipastikan akan berubah atau tidaknya penetapan hukuman kepada tersangka itu nantinya saat proses tahap pertama di Kejaksaan.

“Bila ada perubahan pasal akan kami beberkan kembali ke masyarakat, kita akan bahas dulu dengan pihak kejaksaan,” jelas Indra.

Sementara itu, saat ditanya kondisi kejiwaan tersangka, Indra memaparkan pihaknya akan meminta psikolog untuk memeriksa tersangka. Namun sampai saat ini, diakui pihaknya belum melakukan hal tersebut.

“Itu ranah psikolog, nanti kita akan minta pemeriksaan terhadap tersangka, namun saat ini belum,” jelasnya.

Awal Juli lalu, polisi menangkap pria berinisial AI pimpinan Ponpes An-Nahla Panggoi, Lhokseumawe dan oknum guru MY atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri Pondok Pasantren (Ponpes) favorit tersebut.

BACA: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasus Pelecehan Seksual Santri Di Lhokseumawe

Hasil penyelidikan polisi, aksi bejat itu telah dilakukan sejak September 2018. Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan ke polisi pada akhir Juni 2019.

Dari belasan santri yang menjadi korban, hanya lima yang telah membuat laporan ke polisi. Sampai saat ini Ponpes masih diberi garis polisi. Sementara para santri dirumahkan sampai kasus tersebut selesai. (C-004)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version