Home Hukum Darmiati Bendaraha Dinkes Pidie Jaya dijebloskan ke penjara
Hukum

Darmiati Bendaraha Dinkes Pidie Jaya dijebloskan ke penjara

Share
Darmiati Bendaraha Dinkes Pidie Jaya dijebloskan ke penjara
Darmiati, bendara pengeluaran pada Dinkes Pidie Jaya yang telah dietapkan sebagai terpidana korupsi BOK saat hendak dijebloskan ke dalam penjara. FOTO : Kejari Pidie Jaya.
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menjebloskan terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan setempat tahun 2019 ke dalam penjara.

Jika beberapa waktu lalu, koruptor dana kesehatan yang dijebloskan ke penjara adalah Muhammad Juned yang bertindak sebagai PPTK BOK. Kini Jaksa menjebloskan Darmiati atau bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Pidie Jaya.

Eksekusi terhadap Darmiati itu dilakukan usai turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI l yang menguatkan putusan putusan pengadilan tingkat I dan II dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki bendara sekaligus menjabat sebagai wakil Ketua kegiatan sumber dana BOK itu dijebloskan ke dalam penjara pada 11 Juni 2024.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, usai turunnya putusan MA, maka pihaknya langsung mengeksekusi ASN yang menjadi terpidana korupsi itu.

“Terpidana akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II Sigli,” kata Hafrizal, Rabu (12/5/2024).

Awalnya Jaksa Penuntut Kejari Pidie Jaya menuntut Darmiati dan Muhammad Juned terdakwa korupsi BOK pada Dinas Kesehatan dengan pidana 4,6 tahun penjara.

Saat sidang putusan, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis dua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Jaksa pun kemudian melakukan upaya banding hingga kasasi.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan operasional kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya tahun 2019.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023).

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version