POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh menonaktifkan sementara pejabat berinisial FD dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Penonaktifan itu dilakukan usai FD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, dalam konferensi pers di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026) seperti dilansir Ajnn.
Dia mengatakan, penonaktifan sementara dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan FD.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai dengan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026,” kata Emila Sovayana.
Dia menyampaikan, Pemko Banda Aceh mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan FD. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan penonaktifan, kata Emila Sovayana, diambil setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
“Dari sisi kepegawaian, setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Pemko Banda Aceh telah menunjuk pelaksana harian (Plh) di inspektorat kota untuk memastikan pelayanan dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan.
“Dan saat ini telah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” kata Emila Sovayana.
Selain itu, kata dia, Wali Kota Banda Aceh telah memerintahkan BKPSDM untuk membentuk tim pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Tim tersebut telah ditandatangani oleh wali kota dan nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Banda Aceh.
Emila Sovayana mengatakan Pemko Banda Aceh tetap menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Untuk menentukan status kepegawaian FD selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membenarkan pejabat Eselon II yang ditangkap bersama pasangan prianya atas dugaan hubungan sesama jenis merupakan kepala inspektorat kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh, Bachtiar, dalam konferensi pers di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Selasa, (18/8/2026).
“Dia sebagai kepala inspektorat,” kata Bachtiar.
Adapun pejabat laki-laki tersebut berinisial FD (58), sementara teman prianya adalah AM (22) seorang mahasiswa.
Namun, Bachtiar belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai detail dugaan pelanggaran maupun hasil pemeriksaan terhadap keduanya.


Leave a comment