HeadlineNews

Darmili Mantan Bupati Simeulue Resmi Ditahan Kejati Aceh

Darmili di tahan Kajati

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan mantan Bupati Simeulue, Darmili atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012. Sebelum ditahan, Darmili sempat diperiksa penyidik dan menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin 29 Juli 2019.

“Beliau menghadiri pemanggilan penyidik sekitar jam 11 tadi ke kantor,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal.

Munawal mengatakan, mantan bupati Simeulue itu beberapa hari lalu sempat tidak datang saat dipanggil penyidik.

BACA: Kantongi Izin Penahanan, Kejati Aceh Kembali Panggil Darmili Terkait PDKS

Secara aturan, terang Munawal, jika tiga kali tidak menghadiri pemanggilan dapat dilakukan upaya paksa.

“Kalau penyidiknya ragu juga dapat ditahan. Apalagi berkas sudah selesai tahap satu,” kata Munawal.

Darmili saat ini tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue. Resmi ditahan, kini Darmili terpaksa mendekam di rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

Darmili berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar. Kerugian negera diperkirakan mencapai Rp51 miliar.

BACA: Kejati Aceh Sita Rumah Darmili Di Neusu

Tidak hanya menahan Darmili, Kejati Aceh juga telah menyita rumah dan mobil tersangka. Kasus ini ditangani Kejati Aceh sejak tahun 2015. (ASM)

Shares: