Home News Dedy Tabrani ditunjuk jadi Kepala BNN Aceh
News

Dedy Tabrani ditunjuk jadi Kepala BNN Aceh

Share
Dedy Tabrani ditunjuk jadi Kepala BNN Aceh
Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian, Kombes Pol Dedy Tabrani. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala BNN menujuk Kombes Pol Dedy Tabrani sebagai Kepala BNN Aceh. Penujukan tersebut, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/28/XII/SU/KP.04/2025/BNN yang ditandatangani Sekretaris Utama (Sestama) Tantan Sulistyana pada 11 Desember 2025 di Jakarta.

Dedy Tabrani yang sebelumnya jabat sebagai Kepala BNN Kalimatan Tengah, lewat telegram itu, dimutasi sebagai Kepala BNN Aceh.

Kombes Pol Dedy Tabrani merupakan putra asli Aceh tersebut, merupakan alumni Akpol 1999. Ia banyak menghabiskan karirnya diluar Aceh. Pernah jadi Kapolres Dairi, Kapolres Purwakarta, dan sejumlah jabatan strategis lainnya.

Selain itu juga, Dedy merupakan Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI). Sebagai akademisi dan seorang polisi, pria kelahiran Banda Aceh itu, banyak menulis buku tentang terorisme di tanah air.

Usai habiskan karirnya di berbagai wilayah di Indonesia, kini, Kombes Pol Dedy Tabrani pun kembali ke Aceh, sebagai Kepala BNN Aceh. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version