POPULARITAS.COM – Sejumlah tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Jiwa melakukan aksi demo damai di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025). Dalam aksi tersebut, para demotrasi menuntut pembayaran jasa pelayanan tahun 2025.
Pantauan wartawan Popularitas.com, dengan mengenakan seragam dinas putih-putih lengkap para peserta aksi membawa spanduk dan selebaran berisi tuntutan seperti tulisan ” Tenaga Kesehatan Juga Tenaga Profesional, Bukan Hanya Pengabdian”
Kemudian, “Kerja Kami 24 Jam Tapi Jasa Pelayanan Kami Nol”dan “Jalur Legal Sudah Ditempuh, Jalur Langitlah Harapan Kami,”.
“Dari RSJ ada dokter spesialis, perawat, dan nakes lainnya juga berhadir karena di rumah sakit lain tidak ada yang memotong jasa medis. Ini di Aceh malah 100 persen dipotong. Kita sudah berusaha advokasi, mengirim surat, meminta diskusi, tapi belum juga diwujudkan,” kata AF, seorang dokter spesialis kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
AF mejelaskan, para tenaga medis mengaharapkan agar pencairan jasa medis tahun 2025 segera dilakukan dan regulasi untuk tahun 2026 bisa diperbaiki.
Ia juga menekankan pentingnya hal ini demi menjaga semangat kerja tenaga kesehatan serta menjamin mutu pelayanan kepada pasien
“Karena rumah sakit memiliki risiko, jangan sampai seorang dokter spesialis bedah sedang operasi teringat uang gak ada lagi, defisit sementara kita ingin menjamin pelayanan pasien bisa maksimal jangan sampai nanti muncul kasus kelalaian, ini harus diantisipasi jauh-jauh hari,” ujarnya.
Selain itu, menurut AF dana jasa tenaga medis sebenarnya tersedia. Karena, bersumber dari BPJS Kesehatan bukan dari APBA. Namun, pihak rumah sakit tidak dapat mencairkan dana tersebut akibat kendala regulasi.
“Masing-masing rumah sakit dananya mencapai Miliyaran dan sebenarnya dananya ada karena dana ini bersumber dari BPJS kalau seandainya dana dari APBA kita tidak memaksa, tapi ini dananya dari BPJS tapi tertumpuk di rumah sakit karena regulasi tidak bisa bayar,” ucapya.
AF juga menyoroti adanya Pergub Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap rumah sakit atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memilih salah satu sumber pendapatan.
Padahal, menurut AF tenaga medis di rumah sakit telah memiliki sistem jasa medis yang diatur oleh Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, yang memperbolehkan 30–50 persen dari total pendapatan BPJS dialokasikan untuk jasa medis.
“PNS di instansi lain dapat TPP, sementara kami di rumah sakit memiliki jasa medis dari BPJS. Itu pun kini dipotong seluruhnya. Ini perlu dikaji ulang agar tidak merugikan tenaga medis,” pungkasnya.

Leave a comment