Diancam sebarkan video asusila, remaja putri 14 tahun asal Aceh Utara diperkosa 
Pelaku saat diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara, Selasa (29/4/2025). FOTO : HO popularitas.com 
Home News Diancam sebarkan video asusila, remaja putri 14 tahun asal Aceh Utara diperkosa 
News

Diancam sebarkan video asusila, remaja putri 14 tahun asal Aceh Utara diperkosa 

Share
Share

POPULARITAS.COM – Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara diringkus personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya merupakan perempuan yang masih berusia 14 tahun, di mana perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial Instagram beberapa waktu lalu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti Kasat Reskrim, AKP Boestani menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring. “Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon,” ucapnya kepada popularitas.com, Selasa (29/4/2025).

“Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” lanjut Boestani.

Korban sempat menolak lantaran khawatir orang tuanya marah. Namun pelaku memaksa korban mematikan ponsel dan mereka melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh yang menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Tiba di Banda Aceh pada 4 April 2025 dini hari, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut yang merupakan tempat pelaku bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Di rumah, orang tua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. “Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call tak senonoh. Rekaman itu dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman itu bila korban menolak. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara,” tegasnya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version