POPULARITAS.COM – Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara diringkus personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya merupakan perempuan yang masih berusia 14 tahun, di mana perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial Instagram beberapa waktu lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti Kasat Reskrim, AKP Boestani menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring. “Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon,” ucapnya kepada popularitas.com, Selasa (29/4/2025).
“Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” lanjut Boestani.
Korban sempat menolak lantaran khawatir orang tuanya marah. Namun pelaku memaksa korban mematikan ponsel dan mereka melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh yang menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.
Tiba di Banda Aceh pada 4 April 2025 dini hari, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut yang merupakan tempat pelaku bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.
Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.
Di rumah, orang tua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. “Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.
Selain itu, keduanya pernah melakukan video call tak senonoh. Rekaman itu dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman itu bila korban menolak. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara,” tegasnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.
Leave a comment