Home News Dianggap meresahkan, seorang ODGJ di Banda Aceh diamankan
News

Dianggap meresahkan, seorang ODGJ di Banda Aceh diamankan

Share
Dianggap meresahkan, seorang ODGJ di Banda Aceh diamankan
Ilustrasi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Foto: Ayobandung)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Halte Trans Kutaraja Lambung, Kecamatan Meuraxa.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022) malam, mengatakan ODGJ ini diamankan pada Selasa (11/10/2022), karena dianggap meresahkan masyarakat yang berada di halte dan sekitarnya.

“Sebelumnya, kami menerima informasi dari Kapolsek Ulee Lheu tentang keberadaan ODGJ ini. Lalu kami perintahkan anggota untuk mengamankan ODGJ dan dibawa ke rumah sakit jiwa,” kata Rizal.

Kini, kata Rizal, ODGJ tersebut telah berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk diberikan penanganan.

“Untuk seluruh prosedurnya biarkan ditangani pihak rumah sakit agar ODGJ mendapatkan penanganan yang baik,” tuturnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version