ACEH BESAR – Enam orang warga Aceh Besar dihukum cambuk sebanyak 100 kali di depan umum. Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (17/11/2017). Saat proses eksekusi berlangsung sang algojo beberapa kali menggantikan rotan akibat patah.
Pantauan popularitas.com, dua terpidana zina sempat dihentikan akibat menyerah tidak sanggup menahan sabetan rotan sang algojo, terpidana zina yang dicambuk terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Mereka divonis bersalah telah melakukan perbuatan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, pasal 23 Ayat 1 tentang zina.
Di dalam persidangan pasangan non muhrim itu bersumpah dan mengaku di depan hakim telah berbuat zina. Masing-masing mereka ditangkap oleh warga di tempat yang berbeda.
“Terpidana zina yang menjalani hukuman cambuk hari ini ada enam orang. Seharunya sih tujuh tapi karena satu orang lagi sedang hamil delapan bulan. Jadi dia akan menjalani hukuman setelah bayinya lahir,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rivanli Azis.
Rivanli menjelaskan, untuk kasus zina tidak ada pengurangan hukuman karena hal itu termasuk dalam uqubat hudud. Perbedaan hudud dengan takzir adalah, hudut telah ada ketentuan dalam Alquran kalau zina itu 100 kali cambuk. Sementara khamar (mabuk) 40 kali cambuk dan jarimah takzir seperti khalwat dan ikhtilat tergantung putusan majelis hakim dengan berpedoman pada Qanun Jinayat,” ujarnya.
“Mereka yang kita jatuhkan hukuman cambuk semuanya mengaku di bawah sumpah. Jadi yang kita cambuk ini mereka yang sadar ia salah dan mohon dihukum zina dengan cambuk 100 kali,” tuturya.[acl]
PENULIS : ZUHRI NOVIANDI