Home News Diduga Korupsi Insentif Guru Mengaji, Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah Dituntut 42 Bulan Penjara
News

Diduga Korupsi Insentif Guru Mengaji, Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah Dituntut 42 Bulan Penjara

Share
Ilustrasi, sidang perkara korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AY digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (4/2/2021). Antara Aceh/HO
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah berinisial AY (34) yang didakwa korupsi dana insentif guru mengaji dituntut tiga tahun enam bulan atau 42 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nislianudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Zainul Arifin mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa AY juga dituntut membayar uang pengganti Rp398 juta.

“Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Zainul Arifin seperti dilansir laman Antara, Jumat (5/2/2021).

Terdakwa, kata Zainul Arifin, bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Zainul Arifin menambahkan terdakwa AY juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman atau subsidair empat bulan penjara

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sebut Zainul Arifin, apa bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti Rp398 juta, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Zainul Arifin mengatakan JPU telah menyita aset terdakwa berupa dua petak tanah dan rumah. Aset itu akan dijual untuk menutup kerugian negara bila terdakwa tidak membayar uang pengganti.

Penjualan tanah dan rumah untuk menutupi kerugian uang negara tentu berdasarkan putusan pengadilan dan perkaranya ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Zainul Arifin.

Terdakwa AY didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru mengaji di Kabupaten Aceh Tengah semester kedua tahun anggaran 2019 dengan total Rp398 juta.

“Dana itu seharusnya untuk membayar guru mengaji taman pendidikan Al Quran se-Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 1.259 orang. Tapi terdakwa diduga memakai untuk kepentingan pribadinya,” kata Zainul Arifin.

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

Exit mobile version