POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar masih menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025. Kedua pejabat tersebut adalah Z (46), Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46), Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangan persnya.
Jemmy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD. Perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, namun nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli.
Dalam perkara ini, kata Jemmy, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut Jemmy, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kejari Aceh Besar terus berkomitmen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy

Leave a comment